Kesehatan

BPOM Terbitkan PerBPOM 7/2026, Influencer Dilarang Iklan Obat!

Kepala BPOM, Taruna Ikrar

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi memperketat aturan main pemasaran produk farmasi di Indonesia. Langkah ini diwujudkan melalui penetapan Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 (PerBPOM 7/2026) tentang Promosi dan Iklan Obat yang ditandatangani oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, pada 16 April 2026.

Regulasi yang telah diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 29 April 2026 ini hadir sebagai jawaban atas tantangan perkembangan teknologi dan media komunikasi yang kian masif. Peraturan ini sekaligus menggantikan aturan lama, yakni Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat.

Batasi Peran Influencer dan Larang Diskon Berlebihan

Salah satu poin paling penting dalam PerBPOM 7/2026 adalah pengetatan subjek promosi. BPOM secara tegas melarang perorangan atau influencer melakukan promosi, iklan, maupun publikasi obat, kecuali mereka hanya berperan sebagai pemeran dalam iklan yang sah.

Tidak hanya itu, aturan ini menutup celah praktik pemasaran agresif yang selama ini sering ditemui di pasar daring. BPOM melarang keras pemberian contoh obat kepada masyarakat, pemberian bonus berupa obat atau sediaan farmasi lainnya, pemberian potongan harga atau diskon yang berlebihan dan penggunaan fitur komunikasi dua arah di media sosial sebagai sarana transaksi jual beli obat.

“Prinsip dari promosi dan iklan obat yang dilakukan harus memenuhi empat hal, yakni objektif, lengkap, tidak menyesatkan, serta mematuhi etika periklanan,” tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, sebagaimana dikutip dari laman resmi pom.go.id, Ahad (12/7/2026)

Standar Ketat Iklan Obat

Dalam regulasi terbaru ini, BPOM membagi dua kategori promosi berdasarkan jenis obat. Obat dengan resep hanya boleh dipromosikan melalui media ilmiah yang ditujukan bagi tenaga medis atau kesehatan. Sementara itu, obat tanpa resep boleh diiklankan ke masyarakat umum dengan syarat wajib mengantongi persetujuan iklan dari BPOM sebelum dipublikasikan.

Kepala BPOM menekankan bahwa iklan tidak boleh memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat, tidak boleh menggunakan istilah ilmiah yang berlebihan, serta dilarang menjadikan anak-anak sebagai pengambil keputusan untuk mengonsumsi obat.

“Informasi yang disampaikan tidak boleh menimbulkan kesalahpahaman, memberikan gambaran yang keliru, atau disampaikan oleh tokoh sehingga dapat memengaruhi masyarakat dalam menggunakan obat secara tidak tepat,” jelas Taruna Ikrar.

Sanksi Tegas

Regulasi ini mewajibkan seluruh elemen, mulai dari industri farmasi, pedagang besar farmasi, hingga Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF), untuk menjamin seluruh kegiatan promosi sesuai dengan koridor hukum.

Bagi pelaku usaha yang membandel, BPOM menyiapkan sanksi administratif yang cukup berat, mulai dari peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin edar produk atau pencabutan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Sebagai masa transisi, persetujuan iklan yang telah diterbitkan berdasarkan aturan lama wajib menyesuaikan dengan ketentuan terbaru ini paling lambat 12 bulan sejak PerBPOM 7/2026 diundangkan.

Masyarakat yang ingin mendalami aturan ini secara utuh dapat mengakses naskah lengkapnya melalui situs resmi www.jdih.pom.go.id. Langkah ini ditegaskan BPOM sebagai komitmen negara dalam memastikan penggunaan obat yang aman, rasional, dan bertanggung jawab bagi seluruh warga negara. (*)

Sumber: Rilis resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (pom.go.id).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top