Nasional

Tiga Pria AS Akhirnya Bebas Setelah 36 Tahun Dipenjara dengan Tuduhan Salah

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Tiga orang tahanan asal Baltimore, Amerika Serikat, dibebaskan dari tuduhan pembunuhan tingkat pertama pada Senin (25/11/2019). Mereka dinyatakan tak bersalah setelah 36 tahun mendekam di balik jeruji besi.

CNN melaporkan, pembebasan terhadap ketiga pria bernama Alfred Chesnut, Ransom Watkins, dan Andrew Stewart diberikan setelah Chesnut meminta Unit Integritas Hukuman Baltimore melakukan peninjauan terhadap bukti baru yang didapatnya.

Terus mencari keadilan, Chestnut tetap konsisten menyatakan bahwa dia bersama kedua rekannya tidak bersalah.

“Apa yang saya lakukan untuk diri saya sendiri, juga saya lakukan untuk mereka [Watkins dan Stewart],” tutur dia.

Kasus yang menimpa ketiganya terjadi pada November 1983 silam. Ketiganya dituduh melakukan penembakan terhadap korban. Ketiganya ditangkap saat masih berusia 16-17 tahun pada perayaan Thanksgiving.

Pengacara Watkins menyebut, penangkapan ketiganya hanya didasarkan pada keterangan saksi dan jaket Universitas Georgetown yang ditemukan di dalam kamar Chestnut.

Saat proses pemeriksaan, ketiganya yang masih berusia remaja itu diinterogasi polisi tanpa pendampingan orang tua.

Pihak pengacara Chestnut, Marilyn Mosby, menilai proses persidangan tak berlangsung adil dan terkesan disembunyikan. Beberapa bukti yang menguatkan bahwa ketiganya tidak bersalah pun tak dihadirkan dalam persidangan.

“Saya pikir ini [dibebaskannya ketiga tahanan] bukan lah sebuah kemenangan, melainkan tragedi. Kita perlu mengakui tanggung jawab untuk itu. Tak ada cara lain untuk memperbaiki kehidupan para pria ini, yang 36 tahun hidupnya telah dicuri,” ucap Mosby.

Setelah bebas, ketiganya akan merayakan Thanksgiving bersama keluarga masing-masing untuk pertama kalinya selama 36 tahun ke belakang.

 

cnn

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top