Nasional

Ini Alasan Amien dan Din Syamsuddin Cabut Gugatan UU Corona di MK

ilustrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mencabut gugatan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat pencabutan gugatan ini telah diajukan sejak 19 Agustus lalu dan diklarifikasi oleh hakim MK dalam sidang, Senin (24/8/2020) siang. Dikutip dari situs resmi MK, Ketua Panel Hakim Aswanto mengklarifikasi surat pencabutan tersebut.

“Agenda kita tunggal, yaitu mengklarifikasi. Bagaimana dengan surat ini karena di surat kuasa dan di naskah permohonan itu tidak hanya satu orang kuasa, tetapi banyak kuasa. Nah, kita ingin klarifikasi, apakah pencabutan ini mewakili semua tim kuasa hukum? Silakan,” kata Aswanto.

Kuasa hukum Amien yang hadir di persidangan, Arifudin, menyatakan pencabutan gugatan itu telah disepakati oleh seluruh kuasa hukum.

Hakim kemudian akan membahas surat pencabutan tersebut dalam rapat permusyawaran hakim. Hasil dari rapat tersebut nantinya akan diputuskan dalam sidang penetapan apakah dikabulkan atau tidak.

Saat dikonfirmasi, tim kuasa hukum Amien, Ahmad Yani mengatakan pencabutan gugatan dilakukan terkait alasan teknis dari pemohon. Menurut Yani, pihaknya akan kembali mengajukan gugatan setelah memperbaiki susunan para pemohon.

“Itu dicabut karena beberapa hal teknis saja. Pemohonnya kan ada yang mau mundur, banyak dari ormas-ormas juga itu mau buat gugatan sendiri, tim kuasa hukum juga kan banyak ada yang mau mundur,” tutur Yani saat dihubungi.

Yani menegaskan Amien dan pemohon lain, seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin akan tetap menjadi pemohon dalam gugatan tersebut. Substansi gugatan yang diajukan pun tak berubah.

“Jadi tetap akan diajukan dalam waktu dekat. Ini perbaikan saja. Daripada nanti dilanjutkan, sudah telanjur periksa saksi dan sebagainya,” ucapnya.

Amien Rais mengajukan gugatan UU tersebut ke MK pada awal Juli lalu. Amien menggugat bersama Din Syamsuddin, guru besar ekonomi UI Sri Edi Swasono, dan mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

Dalam gugatannya, Amien dkk menggugat secara formal dan materiil. Dari segi formal, Amien dkk menilai UU tersebut bertentangan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, saat proses dari Perppu menjadi UU.

Sementara dari segi materiil, Amien dkk menggugat Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27, dan Pasal 28. Pasal dalam beleid tersebut dianggap melanggar ketentuan konstitusi.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top