Nasional

Restoran di DKI Tidak Boleh Layani Makan di Tempat

ilustrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memperbolehkan aktivitas makan di tempat (dine in) kepada pengunjung restoran atau rumah makan saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total. PSBB berlaku efektif mulai Senin (14/9/2020) besok.

Anies menyatakan aktivitas jual beli makanan di restoran hanya boleh dilakukan untuk pembelian yang langsung dibawa pulang (take away). Begitu juga dengan pengantaran (delivery).

“Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan menerima pengunjung untuk makan di tempat,” ujar Anies, saat konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).

Kendati begitu, restoran dan rumah makan masih boleh beraktivitas di tengah PSBB. Sebab, sektor bisnis ini masuk kategori 11 sektor esensial bagi kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Ketentuan ini serupa dengan kebijakan yang pernah dilakukan pada pelaksanaan PSBB pada April lalu. Rencananya, PSBB Total kali ini akan dilakukan selama dua pekan, setelah itu dievaluasi kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sektor usaha yang boleh beroperasi, yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, dan komunikasi dan teknologi informatika. Kemudian, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis,.

Lalu, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Catatannya, operasional tetap dilakukan seminimal mungkin dan protokol ketat.

Sebelumnya, Anies menyatakan PSBB Total perlu dilakukan lagi oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai re darurat dalam menangani pandemi virus corona atau covid-19 yang kembali meningkat. Tercatat, peningkatan dalam 12 hari terakhir di September mencapai 3.864 kasus.

 

 

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top