JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pihak KPK meminta penundaan jadwal persidangan dua permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Pihak KPK beralasan bahwa penyidik masih menyiapkan materi.
“KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).
Diketahui, Hasto menggugat penetapan tersangka di dua kasus berbeda yakni dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun praperadilan akan diperiksa hakim tunggal Afrizal Hady, sementara di perintangan penyidikan akan diperiksa oleh hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
Sidang perdana kedua permohonan tersebut dijadwalkan pada hari ini, Senin, 3 Maret 2025.
