JAKARTA, EDUNEWS.ID – Musisi Rayandie Rohy Pono resmi melaporkan anggota DPR Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ahmad Dhani diduga melanggar kode etik karena melakukan diskriminasi ras dan etnis.
Diketahui dalam sebuah debat terbuka, Ahmad Dhani menyebut marga Pono menjadi ‘porno’.
“Jadi kami, saya, beserta tim kuasa hukum datang secara langsung, mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X,” kata Rayen di Kantor MKD, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Rayen mengaku mengumpulkan sejumlah bukti di antaranya tangkapan layar chat Whatsapp hingga potongan video Ahmad Dhani yang menyebutkan kata porno dalam debat terbuka.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami, bahwa kami menganggap isu ini adalah isu yang serius, isu yang dilakukan oleh, bukan hanya oleh seorang musisi, tapi Ahmad Dhani adalah memiliki entitas baru, yaitu sebagai anggota dewan,” ujar dia.
Ia berharap aduannya itu bisa diproses.
