MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kisruh maraknya kasus Intoleransi tahun 2025, adalah hal yang perlu di suarakan Secara bersama, sebab Intoleransi adalah hal yang melanggar UU 1945 Pasal 28 E ayat 1 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Maichel Penanggung Jawab Ketua Cabang GMKI Makassar masa bakti 2023-2025, memberikan komentar terkait hal intoleransi yang marak terjadi belakangan ini kususnya untuk kalangan Pemeluk agama Kristen.
Pembubaran paksa Orang beribadah, penolakan izin pembangunan gereja hingga Penolakan izin pembangunan sekolah-sekolah Kristen kian marak mencuat di permukaan media sosial sejak Awal tahun 2025 hingga saat ini,.
“Hal ini merupakan Masalah Negara yang harus diselesaikan oleh pihak-pihak yang berwenang, agar kedepannya hal ini bukan peristiwa yang terus menerus berulang terjadi,” ujar Maichel dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Perlu ditindak tegas pelaku-pelaku Intoleran tersebut, agar memberi efek jerah bagi para pelaku.
Mewakili Pengurus Cabang GMKI Makassar, Maichel mendorong agar Isu Intoleransi ini untuk digaungkan oleh khalayak banyak sehingga hal ini bisa menjadi Atensi kepada Pihak Pemerintah bahwa Isu Intoleransi adalah masalah Negara.
