DOMPU, EDUNEWS.ID – Pengurus HMI Cabang Dompu mengecam tindakan represif oknum anggota Kepolisian Polres Dompu terhadap pendemo Aliansi Tani Menggugat di Kecamatan Manggelewa, Rabu (17/04/2024).
Ketua Umum HMI Cabang Dompu, Muslimin, meminta Kapolda NTB mengevaluasi dan mencopot Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, SIK dari jabatannya.
Menurutnya, aksi unjuk rasa sejumlah ibu-ibu dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Tani Menggugat semata-mata memperjuangkan haknya sebagai petani jagung.
“Tindakan represif oknum polisi dalam penanganan aksi demontrasi menandakan gagalnya jargon Polri Presisi. Oleh karena itu, kami minta kepada bapak Kapolda NTB agar mengevaluasi dan mencopot Kapolres Dompu dari jabatannya,” kata Muslimin.
Dia menyebut, banyak masa aksi yang luka-luka dan dilarikan ke RSUD Manggelewa akibat kekerasan dari oknum aparat kepolisian.
“Apapun dalilnya tindakan represif itu tidak dapat dibenarkan karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM),” tegas Muslimin.
Muslimim lalu mengutipPeraturan Kepala Kepolisian (Perkap) RI Nomor 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri Pasal 11, bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.
Selanjutnya, Pasal 40 huruf f disebutkan dalam melaksanakan tugas pemeliharaan kamtibmas setiap anggota Polri dilarang melaksanakan tugas atau operasi kepolisian secara liar.
Dia menilai, apa yang dilakukan oleh aparatur kepolisian justru menyimpang dari aturan tersebut.
