Aspirasi

Partai Buruh Bakal Laporkan Hakim MK Gegara UU Ciptaker

foto/ist : Presiden Partai Buruh Said Iqbal

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Partai Buruh bakal melaporkan lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Pelaporan itu lantaran ditolaknya permohonan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut pihaknya akan melaporkan lima hakim tersebut dua hari usai putusan uji formil UU Ciptaker.

“Partai Buruh resmi setelah ini melaporkan lima Hakim MK. Kalau empat kan enggak ada masalah, kan membantu kita, ngapain kita laporin. Lima hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/10/2023).

Pihaknya buruh juga akan meminta penjelasan terkait penggantian Hakim Aswanto.

“Terutama kami minta pertanggungjawaban kenapa hakim Aswanto diganti secara politik,” sambungnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top