JAKARTA, EDUNEWS.ID – Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM dan Anti-KKN menggugat KPU lantaran menerima pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Mereka menggugat KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menerima berkas pendaftaran bakal paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” kata Brian Demas Wicaksono selaku penggugat, Senin (30/10/2023).
KPU dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) huruf q pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ihwal batas usia paling rendah capres-cawapres yaitu minimal 40 tahun.
“Jadi dalam gugatan ini, kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materiil kepada kami, yaitu Rp70,5 triliun,” ungkapnya.
Tak hanya KPU, pihaknya juga menggugat Bawaslu.
“Angka Rp70,5 triliun tersebut adalah angka yang telah disampaikan Menteri Sri Mulyani kepada publik bahwa anggaran pemilu senilai itu,” tutup Brian.
