Catatan Redaksi

‘Orang Dalam’ di Seleksi Direksi BUMD Makassar dan Isu Nepotisme!

seleksi BUMD
Ilustrasi

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Isu adanya ‘orang dalam’ dalam seleksi Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Makassar, sebagaimana diberitakan oleh berbagai media daring, bukan sekadar gosip. Tentu ini menjadi cerminan dari transparansi dan integritas yang sering menjadi hal yang terjadi dalam proses rekrutmen seleksi pejabat  publik.

Dugaan Pelanggaran

Pemerintah Kota Makassar memang telah berulang kali membantah isu nepotisme, dengan merujuk pada Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Aturan ini secara jelas  melarang adanya hubungan kekeluargaan hingga derajat ketiga di dalam jajaran pengurus BUMD di satu daerah yang sama.

Namun, seperti yang diakui oleh pejabat Pemkot Makassar sendiri, proses penelusuran hubungan keluarga ini sangat sulit dilakukan karena terkendala  oleh privasi dokumen pribadi.Jawaban ini kemudian menjadi pertanyaan sekaligus masalah yang bisa dipersoalkan.

Jika Pemkot Makassar benar-benar berkomitmen pada transparansi, mengapa celah ini tidak bisa ditutup? Keterbatasan dalam memverifikasi hubungan kekeluargaan tentu hanya akan membuka pintu lebar bagi praktik nepotisme.

Klaim bahwa informasi publik membantu proses verifikasi, seperti yang disampaikan oleh pejabat Pemkot, justru memperlihatkan bahwa mekanisme internal tidak berjalan optimal.  seolah-olah memberikan penegasan  bahwa regulasi dan aturan hanya akan ditegakkan jika ada desakan dari masyarakat dan publik.

Ancaman Kredibilitas

Isu nepotisme ini tentu tidak hanya merusak kredibilitas Pemkot Makassar , tetapi juga berpotensi berdampak buruk bagi masa depan BUMD. Direksi yang terpilih karena koneksi, bukan kompetensi, cenderung tidak memiliki akuntabilitas yang kuat.

Keterbatasan ini bisa berdampak langsung pada kinerja BUMD yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Contohnya, jika sebuah BUMD dipimpin oleh individu yang tidak kompeten, proyek-proyek strategis bisa gagal, pelayanan publik bisa terganggu, dan pada akhirnya, masyarakat yang dirugikan.

Untuk mengembalikan kepercayaan publik, Pemkot Makassar tidak cukup hanya dengan membantah. Mereka harus menunjukkan langkah-langkah nyata. Pengumuman yang transparan mengenai proses verifikasi, pelibatan pihak ketiga yang independen dalam tim seleksi, dan kesediaan untuk membatalkan calon yang terbukti melanggar aturan adalah langkah-langkah yang harus diambil. Dengan begitu, slogan  “seleksi bersih” tidak hanya slogan.

Redaksi edunews.id

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top