DAERAH

ABG di Takalar di Perkosa Ayah Kandung

ilustrasi

TAKALAR, EDUNEWS.ID – Sarifuddin Daeng Lewa (45) tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial NA (13).

Iptu Sumarwan selaku Kanit Reskrim PPA Takalar menyebut, pelaku memang sudah berpisah lama dengan istrinya.

Pihaknya menduga, pelaku tidak memiliki pelampiasan seksual sehingga menyasar anaknya sendiri.

Polisi yang menerima laporan, seketika menangkap pelaku di Galesong Utara.

Pelaku saat ini sudah di tahan dan dijerat undang-undang perlindungan anak pasal 81 KHUP dengan ancaman hukuman 5 atau 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah berapada di tahap pertama dan sudah di tahan,” pungkasnya, Senin (6/5/2024).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top