GOWA, EDUNEWS.ID – Kepolisian Polres Gowa mengamankan ABG berinisial ST (18) terkait kasus aborsi. Polisi menyebut, pelaku nekat menggugurkan bayinya karena kesal putus cinta.
“Terkait masalah aborsi yang dilakukan perempuan inisial ST di TKP pihak kepolisan telah mengamankan tersangka,” kata Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Pelaku melakukan aborsi dengan cara mengeluarkan bayinya secara paksa di rumahnya.
“Dari hasil koordinasi bahwa anak pelaku ini dibawa ke RSUD Syech Yusuf untuk dilakukan perawatan,” ujar Ipda Udin.
Udin menyebut, ST aborsi dengan meminum obat pil sebanyak 6 butir.
