MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Selain piutang Perusahaan Daerah Air dan Minum (PDAM) senilai puluhan miliar yang tak kunjung disetorkan ke Pemerintah Kota Makassar.
Kini nilai dividen tahun 2020 masih menjadi teka teki hingga terancam menurun dari tahun sebelumnya.
Pasalnya nilai belanja PDAM Makassar tahun 2020 meningkat, seperti pengerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bersumber Kas Perumda Air Minum Kota Makassar, dengan anggaran senilai Rp 6 miliar lebih.
Baca Juga : Kinerja PDAM Mengecewakan, Danny : Kita akan Lakukan Audit!
Saat dikonfirmasi Kabag Humas PDAM Kota Makassar, Angga Alkautsar menjelaskan bahwa dividen PDAM diluar hitungan belanja perusahaan, seperti belanja air, gaji pegawai, pengerjaan RTH hingga program ganti meteran.
“55 persen dari laba bersih itu menjadi dividen berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2019. Cuman harus dulu dihitung biaya operasional ta, berapa keluar operasional sekian persen, terus kayak belanja air, gaji pegawai dan kebutuhan lainnya, itu disisipkan dulu, dari sekian persen itu, dihitung lagi 55 persennya untuk disetor menjadi dividen,” katanya kepada edunews.id, Senin (23/8/2021).
Baca Juga : Dukung Audit PDAM, 4 Catatan Polinet untuk Wali Kota Makassar
Selain pengerjaan RTH, PDAM Makassar juga mengeluarkan bajet besar dengan pengerjaan pembangunan gudang, dan pergantian meteran yang dikerjakan oleh TNI.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar telah menagih dengan melayangkan surat kepada PDAM Kota Makassar agar segera menyetorkan dividen.
Bahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar telah bersurat ke direksi Perumda Air Minum untuk menagih piutang tersebut.
Dari data BPKAD nilai piutang Perumda Air Minum itu ditaksir berkisar Rp44 miliar lebih.
Baca Juga : Soal Piutang Dividen 44 Miliar, PDAM Makassar : Tidak Sebesar itu
Saat dikonfirmasi Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Helmy Budiman menuturkan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan air dan minum di Makassar itu belum menyetorkan dividen ke Pemerintah Kota Makassar.
“Iye belum ada setoran ke Kasda daerah,” tutur Helmi kepada redaksi edunews.id, Kamis (26/8/2021).
