DAERAH

Bermodal Rayuan, Pria di Polman Setubuhi Wanita Dibawah Umur

Foto/pelaku diamankan polisi

POLMAN, EDUNEWS.ID – Kepolisian Polres Polman Sulbar menangkap pemuda inisial ML (20) dugaan kasus persetubuhan.

ML diduga setubuhi remaja perempuan dibawah umur inisial S (16), Selasa (23/4/2024).

Pelaku diamankan di salah satu desa di Kecamatan Mapilli.

Ipda Mulyono selaku Kanit PPA Polres Polman menyebut, pelaku melakukan aksinya dengan bujuk rayu.

“Iya penangkapan pemuda perkara persetubuhan dengan cara bujuk rayu, kita periksa dulu pelakunya,” terang Mulyono kepada wartawan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top