MAKASSAR, EDUNEWS.ID — Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Kota Makassar terus disosialisasikan sebagai bentuk upaya memutus penyebaran rantai Covid 19.
Olehnya itu, kegiatan patroli rutin yang terus digalakkan oleh Satgas RAIKA di tiap-tiap kecamatan merupakan upaya mendukung suksesnya program PPKM tersebut, seperti yang dilaksanakan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (RAIKA) Kecamatan Mariso, pada 23 Juli 2021.
Diawali dengan apel kesiapan yg diambil oleh Perwira Pengawas Ipda Aswan yg dilaksanakan di Polsek Mariso, Tim patroli yang dipimpin oleh Co Master Mariso, Muh Iqbal, kemudian menyisir sepanjang jl. Nuri jl.Merak, Jl Cendrawasih Jl Gagak Jl. H.A Mappanyukki, Jln. H.Bau, dan Bundaran CPI Metro Tanjung Bunga.
“Ada dua poin penting yang selalu kami imbau baik kepada pelaku usaha maupun masyarakat ialah terkait aturan PPKM yaitu batas jam operasional dan penerapan Prokes, dimana masih kami temui pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut, olehnya kami beri peringatan kepada mereka” kata Iqbal.
Tim kemudian melanjutkan dengan membubarkan kerumunan pemotor dan pantau penegakan protokol kesehatan bagi pengguna jalan. di Bundaran CPI jl.Metro Tanjung Bunga. (*)
