PALEMBANG, EDUNEWS.ID – Polisi berhasil menangkap dukung cabul berinisial D (58) di Palembang, Sumatera Selatan.
D disebut mencabuli seorang mahasiswi berinisial S (21) dengan cara membius korban.
“Telah datang seorang pelapor SA yang melapor atas perbuatan cabul yang dilakukan (tersangka D). Korban disetubuhi dalam keadaan tak sadarkan diri,” ujar Kapolres Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kamis (17/4/2025).
Polisi mengatakan, modus pelaku yakni menipu daya korban dengan rayuan bisa membantu mengatasi permasalahan secara magis.
“Saudara D mengaku bisa memberikan ilmu agar (korban) tidak kena guna-guna. Untuk mendapatkan keinginannya, SA pun bersedia mengikuti petunjuk dari tersangka,” jelasnya.
Korban kemudian diberikan air putih oleh tersangka. Setelah diminum, ternyata korban tak sadarkan diri.
“Setelah meminum ‘air putih’ tersebut, korban langsung tak sadarkan diri. Artinya, air tersebut mengandung campuran yang membuat korban menjadi demikian (terbius),” ujarnya.
Harryo melanjutkan, korban kemudian terjaga tiga jam kemudian dalam kondisi tanpa busana.
Bukan cuma sekali, korban terpedaya dan tak curiga hingga kejadian pencabulan dengan modus bius itu berulang.
“Namun korban ini tak merasa curiga atas apa yang terjadi. Korban masih percaya kepada tersangka. Kejadian ini kemudian berulang hingga 10 kali dan korban ternyata sudah mengandung dengan usia tiga bulan kehamilan,” ujarnya.
