MAKASSAR, EDUNEWS. ID – Emak-emak yang menampar polisi kini diamankan polisi, Jumat (17/5/2024).
M (47) menjalani pemeriksaan di ruang PPA setelah menampar Bhabinkamtibmas bernama Aipda Edwin.
“Saat ini kita sudah amankan yang bersangkutan dan mengakui kejadian tersebut,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Hasrul.
Jika terbukti melakukan tindak pidana, maka M kata Hasrul akan dijerat dengan pasal penganiayaan.
“Ancaman hukuman lima tahun sesuai Pasal 351 KUHP,” ujarnya.
Kasus dugaan penganiayaan itu lanjut dia, dilaporkan sendiri oleh Aipda Edwin seusai kejadian, Kamis Kemarin.
“Kemarin sore Aipda Erwin melapor ke SPKT Polres Pelabuhan, ada memang luka di pipinya seperti bekas cakar dan ada visumnya,” tutupnya.
