PAREPARE, EDUNEWS.ID – Polisi mengamankan remaja berinisial IS (20) di Kota Parepare, lantaran mencuri tabung gas 3 kilogram.
IS mencuri tabung gas karena membutuhkan uang untuk membeli lem.
IS mengaku kecanduan lem untuk mabuk-mabukan.
IS ditangkap di Jalan Bukit Raya, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, setelah melakukan aksinya yang ketiga kalinya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Ujung, Ipda Faesal, IS beraksi dengan modus mencari rumah kosong dan mencuri barang yang mudah dijual kembali, seperti tabung gas.
“Hasil penjualan barang curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli lem dan mabuk-mabukan,” jelas Ipda Faesal.
IS kini ditahan di Polsek Ujung dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
