MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Petugas KPPS di Kota Makassar dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pengrusakan kertas suara dengan kuku tangan.
Pengrusakan tersebut diduga terjadi di TPS 045 Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate.
Dede Arwinsyah selaku Ketua Bawaslu Makassar menyebut pihaknya mendapatkan laporan itu sejak 18 Februari lalu.
“Kami kemarin sudah periksa, tapi baru tiga KPPS yang hadir. Akhirnya dibuka kemarin kotak (suara), kami sudah temukan bukti-buktinya apa yang kemudian dinyatakan suara tidak sah,” kata Dede, Jumat (1/3/2024).
Dede mengatakan, oknum KPPS tersebut merusak kertas suara dengan mencoblos memakai kuku mulai dari kertas suara untuk DPRD provinsi, DPRD kota dan DPD RI.
“Iya puluhan, kalau untuk tindak lanjutnya ya kami akan panggil kembali pihak pihak yang mengetahui kejadian itu, karena kita sudah dapat link pihak pihak yang menyaksikan kejadian itu,” ujarnya.
Namun pihak Bawaslu terkendala sebab tidak ada saksi mata yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
“Itu kesulitannya. Kalau laporannya KPPS, saya tidak tau siapa yang jelas anggota KPPS tertulis, tapi kita sudah periksa tiga KPPS. Kita akan kembali undang berikutnya KPPS yang disinyalir melakukan kegiatan tersebut,” ungkap Dede.
Dede pun menyerahkan penyelesaian masalah itu ke PPK Tamalate dan saksi-saksi pemilu.
“Kalau prosesnya itu saya kembalikan ke teman teman PPK dengan saksi dengan teman teman Panwascam di bawah. Lebih bagus itu dibuka kotak ditingkatkan bawah sebelum naik di sini supaya clear di bawah baru naik ke kota,” tutupnya.
