PALANGKA RAYA, EDUNEWS.ID – Polisi menangkap ibu rumah tangga berinisial ST (48) lantaran mencuri uang jamaah salat subuh, Selasa (5/3/2024).
Kejadian pencurian itu terjadi di Masjid Nurul Islam Ahmad Yani pada 19 Februari lalu.
Saat itu korban sedang mengikuti Salat Subuh berjemaah, dan kehilangan uang di dalam tasnya sebanyak Rp50 juta.
Kompol Volvy Apriana selaku Kapolsek Pahandut membenarkan penangkapan pelaku.
”Benar, jajaran dan tim Polsek Pahandut amankan pencuri tas berisi uang Rp50 juta milik lansia yang dicuri saat Salat Subuh,” kata Volvy.
“Usai melaksanakan Salat Subuh, Soimah pun terkejut karena tas yang diletakkan di depannya hilang. Ia pun langsung menanyakan kepada penjaga masjid untuk mengecek rekaman CCTV,” ujar Volvy.
Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang wanita memakai kerudung abu-abu dan baju merah muda duduk ancang-ancang di belakang korban saat melakukan sujud di rakaat kedua.
Kemudian wanita itu pun langsung berlari mengambil tas milik korban dan segera pergi meninggalkan masjid.
Dari pengakuan pelaku, sudah melakukan aksi pencurian lebih dari 30 kali.
