DAERAH

Indikasi Penipuan Sewa-Menyewa Mall, KPPM Desak Kejati Periksa Pemda Pinrang

PINRANG, EDUNEWS.ID – Koalisi perjuangan pemuda mahasiswa kembali melakukan aksi unjuk rasa terkait indikasi penipuan perjanjian sewa-menyewa mall kab pinrang. Selasa, 24/06/2025.

Kasus yang menjerat salah satu direktur utama PT pinrang sejahtera bersama anaknya mereka anggap terjadi indikasi kecurangan oleh beberapa petinggi pemerintah daerah kab pinrang serta kejaksan negeri pinrang yang mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Mujahidin selaku pemimpin gerakan KPPM, dalam orasinya mengatakan: Kasus ini berjalan tidak wajar. Pemda kab pinrang dan beberapa pihak yang harusnya bertanggungjawab penuh dalam perjanjian justru luput dari proses hukum. Ada indikasi perlindungan serta kriminalisasi hukum oleh kejaksaan negeri pinrang terhadap direktur utama PT pinrang sejahtera.

Harusnya kejaksaan negeri pinrang memeriksa Bupati kab pinrang periode 2009-2019, Bupati kab pinrang periode 2019-2024, Ketua DPRD kab pinrang periode 2004-2009, Ketua DPRD kab pinrang 2009-2014, kepala dinas PU kab pinrang, kepala dinas perindustrian perdagangan serta notaris yang dianggap bertanggungjawab dalam proses perjanjian sewa-menyewa mall pinrang sejak 30 desember 2011. Tambahnya.

Kami meminta dengan tegas Kepala kejaksaan tinggi sulsel segera panggil dan periksa pihak-pihak yang telah kami sebutkan, kami juga meminta periksa jaksa penuntut umum yang terlibat dalam dugaan kriminalisasi hukum terhadap direktur utama PT pinrang sejahtera, serta memberikan kejelasan hukum terkait indikasi pemerasan KASI PIDSUS KEJARI PINRANG kepada direktur PT pinrang sejahtera yang saat ini kasusnya sedang di tangani oleh kejaksaan tinggi sulsel. Tutup mujahidin.

Selang beberapa saat melakukan aksi unjuk rasa mujahidin selaku jenderal lapangan memasukan laporan pengaduan secara resmi kepada pihak kejaksaan tinggi sulsel sebagai bukti bahwa pihaknya tak main-main dalam mengawal kasus tersebut. Sebelum bubar mujahidin kembali tegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mendatangi kantor kejaksaan tinggi sulsel.

Adapun Tuntutan KPPM:

1.Mendesak kejaksaan tinggi sulsel panggil dan periksa Bupati kab pinrang (2009-2019), Bupati kab pinrang (2019-2024), Ketua DPRD kab pinrang (2004-2009), Ketua DPRD kab pinrang (2009-2014), Kepala dinas PU kab Pinrang (H Suardi saleh), Kepala dinas perindusteian perdagangan kab pinrang (DRS H Hartono Mekka), serta Notaris Muhammad Tahir Kab Pinrang dalam kasus indikasi penipuan kerja sama mall pinrang antara PT Pinrang sejahtera dan pemda kab pinrang.

2. Mendesak kejaksaan tinggi sulsel segera periksa jaksa penuntut umum yang menangani perkara H bustan dan anaknya azhar yang diduga terlibat dalam kriminalisasi hukum terhadap kedua terdakwa yang diduga mengenyampingkan fakta-fakta persidangan.

3. Mendesak Kejaksaan tinggi sulsel memberikan kejelasan hukum terkait indikasi pemerasan KASI PIDSUS KEJARI PINRANG kepada H Bustan dan anaknya Azhar yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik kejaksaan tinggi sulsel.

4. Tegakan supremasi Hukum

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top