DAERAH

Jawab Kasus Viral ‘N’ Soal Rumah Aman, UPTD PPA Makassar: yang Bersangkutan Tidak Sesuai Tatib

tag foto instagram: @athread_id

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar mengklarifikasi adanya kasus viral di twitter soal Rumah Aman.

Diketahui Nurhaliza, seorang ibu dari korban dugaan kasus pelecehan seksual berinisial JZ (6), mengeluhkan pelayanan rumah aman yang dianggapnya kasar dan tidak ramah.

Keluhan tersebut dieksposnya melalui media sosial pribadi yang akhirnya viral setelah dimuat oleh akun twitter @ibucoast.

Nurhaliza juga menuding UPTD PPA membela pelaku kekerasan seksual. Hal tersebut lantas membuatnya tertekan dan meninggalkan Rumah Aman.

“Kami tegaskan UPTD PPA Makassar tidak pernah mendukung pelaku untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual secara Restoratif Justice ataupun secara kekeluargaan/damai,” ungkap Kepala UPTD PPA Makassar, Muslimin, saat dihubungi pada Kamis (14/7/2022).

Muslimin juga menegaskan bahwa di Rumah Aman, terdapat tata tertib yang perlu ditaati oleh semua klien.

Hal inilah yang cenderung diabaikan oleh Nurhaliza.

“Kami tidak ada paksaan masuk di Rumah Aman. Hanya saja, ada tata tertib yang perlu ditaati semua klien ketika mereka di dalam. Rumah Aman itu kan menampung mereka yang masih diproses kasusnya. Kalau ada yang tidak terkontrol, itu bisa merugikan semua,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa perkara ini terjadi pada tahun 2021 lalu. Pada saat itu, UPTD PPA telah mengomunikasikan kepada Nurhaliza terkait ketidaknyamanannya di Rumah Aman.

“Pada saat itu, kami dengan yang bersangkutan sepakat bahwa hal tersebut hanya kesalahpahaman dan miskomunikasi. Bahkan kita tanda tangan penyelesaiannya di atas materai,” tukas Muslimin.

Senada, Kepala DP3A Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa UPTD PPA Makassar telah memberi pelayanan sesuai standar yang ada.

“Sudah didampingi semua kebutuhannya. Ini soal ketidaksesuaian antara yang bersangkutan dengan tata tertib yang ada di Rumah Aman. Itu yang membuatnya tidak betah,” ujar Achi.

Dia pun menekankan agar perkara ‘miskomunikasi’ ini tidak mengaburkan masalah sebenarnya, yakni kasus pelecehan seksual pada anak Nurhalizah, yaitu JZ.

“Mestinya kita fokus pada kasus yang dilaporkan. Apa kabar soal korbannya? tentu banyak hal yang mesti dikawal setelah terjadi kasus pelecehan seksual tersebut,” pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top