JAKARTA, EDUNEWS.ID – Anggota DPR RI Dapil Jakarta, Kamrussamad, mempertanyakan keputusan Gubernur Anies Baswedan tentang pengangkatan Dirut baru PAM Jaya.
“Dari kunjungan saya di sejumlah area Dapil di Cengkareng, Kelapa Gading, misalnya, banyak warga yang mengeluh kualitas air PAM yang keruh dan bahkan beraroma comberan. Ironisnya, kondisi ini tidak pernah diselesaikan secara tuntas,” ujar Kamrussamad, Selasa (19/7/2022).
Karenanya, ia mempertanyakan pencopotan dan pengangkatan Dirut baru PAM Jaya.
“Apakah pengangkatannya benar benar karena memenuhi kompetensi dan kapabilitas dalam dunia air bersih, atau karena titipan oligarki?” sambungnya.
Kamrussamad menegaskan bahwa Jakarta sebagai kota global metropolitan harus memenuhi hak air warga dengan standar UNESCO.
“Kalau pakai standar UNESCO, bahwa air bersih ditetapkan sebagai hak dasar manusia minimal sebanyak 60 liter/kapita/hari. Sedangkan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR menetapkan standar kebutuhan air bersih berdasarkan lokasi wilayah. DKI Jakarta yang diklasifikasi sebagai kota metropolitan standar kebutuhan air bersih adalah 150 liter/kapita/hari,” urainya.
Dia pun meminta PAM Jaya sebagai BUMD, untuk menyelesaikan permasalahan dasar ini.
“Kalau pejabat PAM Jaya diangkat bukan karena kompetensi, permasalahan air bersih di Jakarta tidak akan tuntas,” tandasnya.
(rls)
