PANGKEP, EDUNEWS.ID – Sidang Perkara Kasus Pembunuhan Warga Kampung Parenreng Desa Parenreng Kec. Segeri Kab. Pangkep, digelar di Pengadilan Negeri Pangkep, Senin lalu (30/5/2022).
Sidang tersebut menghadirkan keluarga korban, keluarga pelaku, serta para saksi dan LSM.
Abd. Wahid selaku anggota Biro Pemerintahan DPP APKAN RI yang mengawal kasus tersebut, berharap agar adanya reka ulang kasus.
“Kami berharap kedepannya, dalam kasus Ini agar dilakukan reka ulang, baik itu dilakukan oleh pihak kepolisian ataupun dari pihak pengadilan,” pinta Wahid.
Pihaknya juga berharap agar kiranya pelaku dihukum sesuai perbuatannya.
“Setelah kami mendengar para saksi yang sempat hadir, kami menyimpulkan bahwa pelaku itu sudah dikenakan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana. Kami minta agar pelaku dihukum sesuai perbuatannya,” ujarnya.
Senada, keluarga korban bernama Lela berharap agar pelaku diberikan hukuman setimpal, bila perlu berupa hukuman seumur hidup.
Diketahui penganiayaan yang mengakibatkan melayangnya nyawa korban tersebut terjadi pada Senin, 14 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wita di Kampung Parenreng.
(rls)
