MAKASSAR, EDUNEWS.ID — Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Makassar terus disosialisasikan sebagai bentuk upaya memutus penyebaran rantai Covid 19.
Olehnya itu, kegiatan patroli rutin yang terus digalakkan oleh Satgas RAIKA di tiap-tiap kecamatan merupakan upaya mendukung suksesnya program PPKM tersebut, seperti yang dilaksanakan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (RAIKA) Kecamatan Mariso, pada Jumat (06/08/2021).
Tim patroli yang dipimpin oleh Master Recover Mariso, Julaiaman kemudian menyisir sepanjang jl. Nuri jl. Kasuari dan Bundaran CPI Metro Tanjung Bunga, di beberapa titik keramaian seperti Warkop dan Circle K kemudian dilakukan sosialisasi aturan PPKM.
“kami imbau baik kepada pelaku usaha maupun masyarakat ialah terkait aturan PPKM yaitu batas jam operasional dan penerapan Prokes, jika masih kami temui pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut, olehnya kami beri peringatan kepada mereka” Tegas Juliaman.
Tim kemudian melanjutkan dengan membubarkan kerumunan pemotor dan pantau penegakan protokol kesehatan bagi pengguna jalan. di Bundaran CPI jl.Metro Tanjung Bunga. (*)
