DAERAH

Meski Jadi Tersangka Pemukulan, Oknum Satpol PP Gowa tak Ditahan

GOWA, EDUNEWS.ID-Anggota Satpol PP Gowa bernama Mardani Hamdan resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pemukulan terhadap pasangan suami-istri. Namun polisi tidak menahan Mardani.

“Iya sementara ini (tidak ditahan), tapi statusnya sudah sebagai tersangka,” ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan kepada wartawan di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (16/7/2021), dilansir dari detikcom.

Goffaruddin mengatakan tersangka Mardani saat ini masih diperiksa di kesatuan internal Satpol PP Gowa, sehingga penahanan masih menunggu pemeriksaan internal tersebut rampung.

“Nah, karena tersangka ini adalah seorang ASN, makanya tentunya akan dilakukan juga pemeriksaan secara internal dari pihak Pemkab,” ucapnya.

Goffaruddin juga menyebut tersangka akan tetap diserahkan ke pihak kepolisian oleh Pemkab Gowa. Tapi Goffaruddin belum memerinci lebih lanjut kapan penyerahan tersebut dilakukan.

“Saat ini masih menjalani pemeriksaan internal. Nanti setelah rampung akan diserahkan dari pihak Pemda ke kita,” ujarnya.

“Kita tunggu nanti dari pemeriksaan pemda, nanti baru penyerahan ke kita (kepolisian),” katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Mardani diduga memukul pasangan suami-istri, Ivan, dan Amriana, saat merazia kafe korban di wilayah Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, pada Rabu (14/7) malam.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi pada Kamis (15/7) dini hari. Polisi, yang telah memeriksa tujuh orang saksi dari pihak kepolisian, Satpol PP Gowa, hingga warga setempat, kemudian menetapkan Mardani sebagai tersangka.

“Pelaku sudah kita tingkatkan (statusnya) menjadi tersangka,” ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat (16/7) kemarin.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi, seperti hasil visum korban, bangku kafe, korban hingga rekaman CCTV. Mardani kemudian dijerat polisi dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara. (dtk)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top