MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Aliansi Pemuda dan Nelayan Sangkarrang, yang terdiri dari HMI MPO Makassar, IMM Makassar Timur dan Sapma PP Makassar kembali menggelar aksi jilid II pada Selasa (14/07/2020).
Aksi lanjutan tersebut, digelar di beberapa titik, diantaranya jalan layang A.P. Petterani dan Kantor Gubernur Sulsel.
Koordinator Aksi, Abdussalam Syahih, mengatakan aksi lanjutan tersebut dilakukan untuk segera menyelesaikan masalah masyarakat nelayan di Kepulauan Sangkarrang.
“Tidak jelasnya nasib ribuan masyarakat Sangkarrang saat ini akibat tidak becusnya kinerja pemerintah dan DPRD dalam menyelesaikan kasus ini,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menuntut semua aktor yang terlibat dalam penambangan pasir, turut bertanggung jawab terhadap kerugian masyarakat Sangkarrang.
Sebelumnya, telah beredar di grup WhatsApp surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD terkait persoalan Sangkarrang, namun kordinator aksi, Abdussalam Syahih mengaku belum mendapatkan undangan resmi dari pihak DPRD Sulsel.
“Kami belum dapat tembusan surat itu,” ungkapnya.
Adapun poin tuntutan dari Aliansi Pemuda dan Nelayan Sangkarrang adalah sebagai berikut:
1. Mendesak DPRD Sulsel segera melakukan Rapat Dengar Pendapat.
2. Mendesak Gubernur Sulsel mencabut izin usaha pertambangan di Sangkarrang.
3. Mendesak Gubernur Sulsel bertanggung jawab atas penderitaan masyarakat Sangkarrang.
4. Mendesak PT BLI bertanggung jawab terhadap masyarakat sangkarrang.
(*)
