TORAJA, EDUNEWS.ID – Polisi berhasil menangkap seorang Kepala Sekolah Madrasah usai perkosa siswinya sendiri, Senin (6/2/2023).
Kejadian tersebut terjadi di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, dimana saat itu korban dan pelaku berada di sekolah, sekitar pukul 18.00 WITA.
Awalnya, pelaku sempat mengajak korban bertemu namun korban menolak dengan alasan hendak ke rumah neneknya.
Namun, saat perjalan menuju ke rumah neneknya, motor korban mogok. Korban lalu berteduh di sekolah karena hujan.
Kebetulan, pelaku berada di sekolah sehingga mengajak korban masuk ke ruangan kantor sekolah dan melakukan aksi bejatnya.
“Pelaku sudah diamankan Mapolres Tana Toraja,” kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Sayid Ahmad.
Saat ditangkap, pelaku tidak memberikan perlawanan, dan mengakui semua perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
