PALOPO, EDUNEWS.ID – Organisasi dokter dan tenaga kesehatan di Kota Palopo Sulawesi Selatan, menyampaikan penolakannya terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Lima organisasi yang tegas menolak RUU adalah Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia.
Petisi penolakan telah diberikan oleh Ketua DPW PPNI Sulsel, Abdul Rakhmat kepada DPRD Palopo melalui Wakil Ketua I Abdul Salam pada peringatan Hari Perawat Internasional di Lapangan Pancasila, Kota Palopo, Jumat (12/5/2023) kemarin.
“Kami dari PPNI Sulsel sebagai organisasi profesi perawat dengan tegas menolak dileburnya Undang-undang Keperawatan menjadi satu dalam RUU Kesehatan,” katanya.
Sementara, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Palopo, dr Abdul Syukur Kuddus menilai RUU Kesehatan tersebut merugikan masyarakat termasuk tenaga medis.
“Ada delapan butir persisnya yang menjadi dasar penolakan teman-teman yang tergabung dalam koalisi ini. Salah satunya asas transparansi draft rancangan RUU tersebut,” ujar Syukur.
Menurutnya, UU tersebut akan mengabaikan kepentingan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan, lebih berpihak pada liberalisasi atau kepentingan pengusaha.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Palopo, Abdul Salam menyatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat rekomendasi dan mengaku menerima aspirasi lima lembaga profesi bidang kesehatan untuk kemudian diteruskan ke pemerintah pusat di Jakarta.
“Ini gaungnya bukan saja di Palopo, tetapi hampir di seluruh Indonesia, untuk itu mewakili rekan-rekan (anggota DPRD) kami menerima aspirasi ini dan siap berjuang bersama untuk meneruskan aspirasi ini ke pemerintah pusat,” pungkasnya.
