Pemkot Makassar

Hari Anak Nasional di Makassar dirangkaikan Pelatihan KHA

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kota Makassar merayakan Hari Anak Nasional di Hotel Karebosi Premier, Sabtu (2/9/2023).

Selain adanya selebrasi yang diisi oleh sambutan sambutan dan berbagai penampilan kreatif, digelar pula pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA).

Pelatihan ini termasuk upaya untuk menyebarluaskan informasi terkait perlindungan anak yang sejak dulu sudah diatur dari kancah internasional.

Nampak peserta kegiatan berasal dari perwakilan anak di setiap tingkatan pendidikan, mulai dari SD, SMP, dan SMA, didampingi oleh guru masing masing. Hadir pula Forum Anak Makassar tingkat kota dan kelurahan.

Hadir 2 narasumber, yakni M. Ghufran (Yayasan Bakti) dan Abu Talib (TRC UPT PPA Kota Makassar).

Ghufran menjelaskan, KHA adalah sebuah instrumen atau aturan internasional tentang hak anak.

KHA tersebut, katanya, disetujui oleh PBB pada 20 November 1989.

Semua negara yang menjadi peserta pada saat itu lalu diminta untuk menyelaraskan hukumnya dengan KHA yang disepakati.

“Jadi, hukum kita yang ada, itu ratifikasi dari KHA. Dan isinya itu banyak sekali yang dikelompokkan dalam pasal pasal,” ungkap Ghufran.

Ia melanjutkan, ada prinsip prinsip umum dalam KHA yang penting diketahui.

Prinsip tersebut, yakni non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, serta penghargaan terhadap hak anak.

“Jadi adanya forum anak termasuk sebagai jalan implementasi dari prinsip prinsip ini,” tuturnya.

Sementara itu, dalam KHA terdapat 31 hak anak.

Narasumber lainnya, Abu Talib, menjelaskan bahwa hak hak tersebut dikelompokkan lagi menjadi 10 poin, antara lain:

1. Hak bergembira/bermain
2. Hak memperoleh pendidikan
3. Hak memperoleh perlindungan
4. Hak mendapatkan identitas
5. Hak mendapatkan kebangsaan
6. Hak mendapatkan makanan (gizi seimbang)
7. Hak memperoleh layanan kesehatan
8. Hak berekreasi
9. Hak memperoleh kesamaan
10. Hak berperan dalam pembangunan.

Talib melanjutkan, di samping adanya hak, anak juga memiliki kewajiban yang mesti dilakukan.

“Jadi anak juga punya kewajiban, ya. Seperti mematuhi orang tua, menghormati dan menjaga nama baik keluarga,” tukasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top