MAKASSAR, EDUNEWS.ID-MAKASSAR, Koordinator Korsupgah KPK RI Wilayah IV Sulawesi Selatan, Niken Ariati angkat bicara terkait aduan masyarakat terkait masih banyaknya pihak pengembang yang belum kooperatif untuk menyerahkan Fasum Fasos kepada Pemerintah Daerah.
Seperti Fasum Fasos yang terletak di Kompleks Puri Taman Sari Kel. Borong Kec. Manggala, sudah puluhan tahun, pihak pengembang atas nama PT. Sami Sari Rawu belum punya itikad baik untuk menyerahkan kewajibannya kepada Pemda Kota Makassar. Bahkan diantara fasum fasosnya sudah beralih fungsi menjadi komersil dan milik pribadi.
Saat dikonfirmasi ke Korsupgah KPK RI terkait aduan warga tersebut, Koordinator Korsupgah KPK RI Wil. IV, Niken Ariati mengatakan, bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemda Kota Makassar guna menindak lanjuti aduan masyarakat.
“Segera akan kami koordinasikan dengan Pemda, ” kata Niken Ariati, Koordinator Korsupgah KPK RI Wilayah IV Sulsel, senin (18/04/2022).
Diketahui, pihak pengembang Perumahan Puri Taman Sari yakni PT. Sami Sari Rawu tidak pernah merespon surat perintah penyerahan fasum Fasos dari pihak Pemda Kota Makassar. Bahkan pihak PT. Sami Sari Rawu terkesan mengabaikan apa yang menjadi tanggung jawabnya.
