PDAM

Guna Memastikan Tak Ada Pelanggaran, Perumda Air Minum Kota Makassar Survei Langsung ke Pelanggan

Perumda Air Minum Kota Makassar melakukan survei langsung ke konsumen yang terdaftar sebagai pelanggan tidak aktif.

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Perumda Air Minum Kota Makassar melakukan survei langsung ke konsumen yang terdaftar sebagai pelanggan tidak aktif.

Kegiatan itu bertujuan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan.

Diketahui ada 37.515 pelanggan nonaktif yang terdaftar di Perumda Air Minum Kota Makassar berdasarkan data layanan tahun 2022 yang disediakan dalam Rapat Koordinasi Pemkot Makassar beberapa waktu lalu.

Tentang pelanggan nonaktif yang disebutkan, mereka yang meteran airnya dicabut oleh perusahaan karena tunggakan rekening air atau yang ditutup karena pelanggaran dan/atau atas permintaan sendiri.

Direktur Umum dan Pelayanan Perumda Air Minum Kota Makassar, Indira Mulyasari, mengatakan ingin mengetahui status pemutusan langganan dan turun langsung ke lokasi dalam melakukan pengecekan, bersama pejabat dan staf untuk mencari tahu.

“Kami turun cek ke lapangan ingin memastikan apakah pelanggan yang telah ditutup jaringan instalasinya memang betul tidak digunakan lagi, sekaligus melihat apa kendala pelanggan tidak melakukan pembukaan kembali, serta menanyakan selama ini sumber air yang digunakan dari mana,” urai Indira.

Ia juga menyampaikan bahwa persyaratan untuk membuka kembali meteran air pelanggan adalah terlebih dahulu membayar tunggakan di rekening air dan/atau menyelesaikan denda atas pelanggaran sebelumnya.

Dikatakan bahwa dirinya akan terus meningkatkan kegiatan pemeriksaan bagi pelanggan nonaktif ini.

“Indikasi kami, salah satu faktor yang membuat masih tingginya tingkat kehilangan air (NRW) adalah masih adanya kegiatan ilegal atau penyambungan langsung pelanggan yang sudah ditutup,”bebernya.

Menurutnya, jika perilaku serupa ditemukan di masa depan dan pelanggan tidak kooperatif, mungkin akan dilaporkan ke pihak berwenang.

“Pencurian air adalah perbuatan pidana jadi bisa jadi pelakunya akan kami laporkan supaya diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” tandas Indira.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top