MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Pernyataan Bahtiar Baharuddin selaku Pj Gubernur Sulsel yang dinilai memperbolehkan ASN berkampanye menuai perhatian publik.
Berbagai pro dan kontra ramai diperbincangkan, salah satunya datang dari Eksekutif Wilayah (EW) Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulsel. Aldi Ardiansyah selaku Ketua LMND Sulsel memberi catatan kritis pada Pj Gubernur.
Pasalnya, Aldi menilai Pj Gubernur tak mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat Sulsel.
“Kami mencatat sejak Pj Gubernur dilantik, banyak pernyataan tak bermutu yang ia sampaikan, seperti Pemprov Sulsel Bangkrut, minta warga Sulsel bertobat karena banyak dosa, terakhir ASN Pemprov boleh ikut kampanye,” ucap Aldi dalam keterangannya kepada edunews.id, pada Sabtu (27/1/2024) sore.
Catatan lain yang Aldi beberkan yakni, pengakuan Pj Gubernur soal keuangan daerah tidak sehat dan meminta pengefisienan anggaran sedangkan di sisi lain kerap melakukan kunjungan menggunakan helikopter yang dibayar melalui APBD.

Aldi Ardiansyah, Ketua LMND Sulsel. Sumber: koranmakassar.com.
Terbaru, menurut Aldi, pernyataan Pj Gubernur yang memperbolehkan kampanye menyalahi UU ASN dan UU Pemilu.
“Ini yang kami nilai Pj Gubernur tak mampu bekerja hanya banyak bacot dan bikin gaduh saja, sebaiknya Presiden mencopot dia,” tambahnya.
Selain meminta pemecatan Pj Gubernur, Aldi juga menuntut pencopotan Pj Kepala Daerah lainnya yang tidak mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat. Misal, kata Aldi, Pj Wali Kota Palopo yang, sampai berita ini terbit, belum memberikan hak insentif bagi Petugas Keagamaan, RT/RW, Kader Posyandu, dan KB untuk bulan Oktober, November, hingga Desember 2023.
Akhir kesempatan, Aldi menekankan akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ketika carut-marut ini tak segera diselesaikan oleh Bawaslu hingga Presiden. Pasalnya, Ia khawatir publik akan menaruh curiga bahwa Pj Kepala Daerah di beberapa tempat hanya digunakan untuk kepentingan tertentu saja.
Pernyataan Bahtiar soal ASN boleh kampanye Ia sampaikan ke publik pada Sabtu (13/1/2024) lalu.
“ASN punya hak politik boleh mencoblos. Bahkan di UU Pemilu boleh menghadiri kampanye tapi tidak boleh gunakan atribut dan tidak boleh diartikulasikan,” pungkasnya.
