Pilkada 2024

Bawaslu: Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipidana

Ilustrasi

MAROS, EDUNEWS.ID – Anggota Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddin Assaqqaf menegaskan, pemberi dan penerima politik uang bisa dipidana.

Hal itu ditegaskan dalam rapat koordinasi KPU Kabupaten Maros, Rabu (18/9/2024).

Mahmuddin menjelaskan, norma aturan menangani politik uang berbeda pada Pemilu dan Pilkada.

Pada Pemilu, hanya pemberi uang yang dikenakan sanksi, sementara dalam Pilkada, baik pemberi maupun penerima uang dapat dikenakan hukuman.

“Siapa pun yang menjanjikan atau memberikan uang akan dijerat, begitu juga dengan mereka yang menerima uang dalam konteks politik uang,” kata Mahmuddin.

Selain itu, dalam kampanye Pilkada, terdapat larangan terhadap keterlibatan pejabat tertentu. Calon dalam Pilkada tidak diperbolehkan melibatkan pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta kepala desa dan perangkat desa atau kelurahan.

Sanksi bagi calon yang melanggar ketentuan ini meliputi pidana penjara selama 1 hingga 6 bulan dan/atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

“Penting bagi para calon untuk mematuhi aturan ini yang telah ditetapkan oleh undang-undang pilkada, karena ketidakpatuhan akan dianggap sebagai pelanggaran pidana,” tutup Mahmuddin.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top