MAROS, EDUNEWS.ID – Anggota Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddin Assaqqaf menegaskan, pemberi dan penerima politik uang bisa dipidana.
Hal itu ditegaskan dalam rapat koordinasi KPU Kabupaten Maros, Rabu (18/9/2024).
Mahmuddin menjelaskan, norma aturan menangani politik uang berbeda pada Pemilu dan Pilkada.
Pada Pemilu, hanya pemberi uang yang dikenakan sanksi, sementara dalam Pilkada, baik pemberi maupun penerima uang dapat dikenakan hukuman.
“Siapa pun yang menjanjikan atau memberikan uang akan dijerat, begitu juga dengan mereka yang menerima uang dalam konteks politik uang,” kata Mahmuddin.
Selain itu, dalam kampanye Pilkada, terdapat larangan terhadap keterlibatan pejabat tertentu. Calon dalam Pilkada tidak diperbolehkan melibatkan pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta kepala desa dan perangkat desa atau kelurahan.
Sanksi bagi calon yang melanggar ketentuan ini meliputi pidana penjara selama 1 hingga 6 bulan dan/atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
“Penting bagi para calon untuk mematuhi aturan ini yang telah ditetapkan oleh undang-undang pilkada, karena ketidakpatuhan akan dianggap sebagai pelanggaran pidana,” tutup Mahmuddin.