Pemprov Sulsel

Plt Gubernur Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

MAKASSAR, EDUNEWS.ID — Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberikan insentif PKB dan BBNKB untuk masyarakat Sulsel. Ia mengatakan, insentif itu untuk meringankan kewajiban pajak masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, dengan mengurangi kewajiban tersebut, maka masyarakat dapat memanfaatkan dananya untuk sektor produktif. Dengan cara itu, juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.

Pemberian insentif pajak ini, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2421/XI/Tahun 2021. SK itu, tentang Pemberian Insentif PKB dan BBNKB. Plt Gubernur Sulsel menandatangani SK yang berlaku untuk seluruh Provinsi Sulawesi Selatan itu pada 8 November 2021.

Kebijakan tersebut, mulai berlaku sejak penetapan pada 8 November 2021 dan akan berakhir pada 30 Desember 2021.

“Ini salah satu bentuk dorongan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat Sulsel. Dengan memberikan insentif pajak berupa keringanan dan pembebasan pajak,” kata Andi Sudirman, Selasa (9/11/2021).

Berdasarkan pasal 74 Perda Provinsi Sulsel No.l0/2010 tentang Pajak Daerah dan perubahannya (Perda Provinsi Sulsel No.8 Tahun 2017). Pemberian insentif pajak berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak merupakan kewenangan gubernur.

Adapun Insentif PKB dan BBNKB Sebagai Berikut:

a. Kendaraan Bermotor yang PKB-nya dibayar tepat waktu dan yang menunggak di bawah 1 (satu) tahun, diberikan pengurangan pajak sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).
b. Kendaraan Bermotor yang menunggak PKB 1 (satu) tahun ke atas:
1. Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 20 persen (dua puluh persen).
2. Pengurangan pajak tahun berjalan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).
3. Pembebasan denda PKB.

c. Kendaraan Balik Nama alamat asal dan tujuan dalam wilayah Sulawesi Selatan:
1. Pembebasan BBNKB II;
2. pembebasan denda BBNKB dan PKB;
3. pembebasan tarif progresif dari nama pemilik sebelumnya.
4. pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dan PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).

d. Kendaraan Bermotor proses Balik Nama dari luar Sulawesi Selatan:
1. Pembebasan pokok BBNKB II;
2. Pembebasan denda BBNKB II dan PKB;
4. Pengurangan Pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).

e. Kendaraan atas nama perusahaan:
1. Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen (dua puluh lima persen);
2. Pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen);
3. Pembebasan denda PKB.

Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman, mengimbau masyarakat Sulsel memafaatkan insentif pajak atau penghapusan denda PKB ini dengan segera membayar pajak kendaraannya.

Ia menambahkan, penghapusan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 30 Desember 2021 dan tidak akan diperpanjang lagi.

Namun demikian, jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 Desember 2021, akan kena denda sebesar 2 persen per bulan dari nilai pokok pajak.

Oleh karena itu, untuk menghindari kerumunan saat membayar PKB, Bapenda Sulsel mengimbau wajib pajak untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai. Wajib pajak, dapa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Menurut Bapenda Sulsel, dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, dan Tokopedia.

Bahkan, saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak menggunakan Gotagihan.

Selain itu, masyarakat bisa menggunakan alternatif lainnya dengan membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling. Atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu. (*)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top