MAKASSAR, EDUNEWS.ID — Tim dari Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan melakukan pemasangan papan bicara pada tumbuh di daerah Binangan, Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis, 14 Oktober 2021. Pemprov Sulsel menguasai aset itu berkat supervisi KPK.
Plang tersebut tertera lahan tersebut: Milik negara, di bawah penguasaan Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan. Dalam Pengawasan tim Satgas Koordinasi Pencegahan KPK RI. Di larang masuk melakukan kegiatan apapun tanpa izin Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kegiatan tadi pagi kami memasang plang atau papan bicara di aset Pemprov di Barombong,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Prafaja (Kasatpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Mujiono.
Ia menyebutkan, pemasangan papan bicara ini untuk memberikan informasi kepada publik bahwa lahan tersebut merupakan aset milik negara dan dalam penguasaan Pemprov Sulsel.
“Aset ini memang harus kita amankan, sebab jika tidak begitu membuka peluang pihak-pihak yang mengaku bahwa sebagai pemilik atau asetnya menyerobot. Padahal itukan tanah tumbuh di wilayah kewenangan dan penguasaan Provinsi Sulsel” ujarnya.
Adapun tim terpadu yang turun terdiri, Biro Aset Sulsel Pemprov Sulsel, Biro Hukum Pemprov Pemprov dan Satpol PP Sulsel.
Sementara itu, pejabat Biro Aset Pemprov Sulsel, Andi Ulul menjelaskan bahwa tanah tumbuh adalah tanah yang langsung dalam penguasaan negara. “Ini status tanah negara, tanah timbul adalah tanah yang langsung dalam penguasaan negara. Karena kedudukannya di Sulsel, penguasaan ada pada Pemprov,” jelasnya.
Pemprov akan melakukan proses selanjutnya, yaitu persertifikatan lahan ini dengan terlebih dahulu dengan melakukan rapat dengan Badan Pertanahan Nasional.
Korsupgrah KPK Dukung Pemprov Sulsel
Sedangkan, Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah IV KPK Niken Ariati mengatakan, KPK memang mendorong Pemprov Sulsel untuk menyelamatkan aset negara, termasuk aset-aset yang sudah dalam penguasaan Pemprov Sulsel. Sehingga ke depan tidak ada potensi konflik.
Untuk aset baru atau yang di beli, ia meminta dilakukan pengamanan dalam dua hal. Yakni pengamanan alas haknya dari sisi legal formal dan penguasaan fisik. Termasuk dengan hadirnya papan bicara. Kemudian melakukan pemanfaatan terhadap aset yang ada.
“Khusus untuk tanah tumbuh itu dalam pengawalan Korgah KPK atau supervisi KPK untuk penguasaan oleh Pemprov Sulsel,” sebutnya, Jumat, 15 Oktober 2021.
“Jadi dari awal kami dorong sertifikasi fasum-fasos semua aset yang milik Pemprov. Terhadap sengketa kita terus dorong tetap maju untuk mempertahankan dengan segala upaya,” ujarnya.
Ia meminta agar aset yang telah bersertifikat, tanah dan bangunan untuk tidak terlantar. Tetapi dapat memanfaatkan untuk menjadi sumber pendapatan daerah (PAD).
“Terakhir adalah pemanfaatan untuk PAD. Ini pemasukan untuk negara, pemanfaatan PAD masuk ke kas daerah, akan kembali lagi ke masyarakat,” sebut Niken.
Lanjut Niken, Korsupgah KPK sendiri terus mendorong upaya konkrit bersama Pemprov Sulse dalam penyelamatan aset. KPK dalam jangka panjang mengawal proses pengamanan, penertiban dan pemanfaatan aset di Sulsel.
“Mudah-mudahan apa yang dilakukan oleh Pemprov bisa menjadi best practise atau referensi buat pemerintah daerah lain untuk bisa mengikuti,” harapnya.
Pemicu Masalah
Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Bambang Priono, mengakui, sengkarut permasalahan aset di Sulsel sebagian besar terjadi di Kota Makassar. Hal itu lantaran, pemerintah daerah kurang memprioritaskan inventarisasi asetnya.
Untuk itu, ia mengimbau pemerintah daerah proaktif mendaftarkan dan mengajukan sertifikat kepada BPN apabila melihat potensi asetnya akan bersengketa di kemudian hari.
“Kalau sudah dicatat, baru pemerintah daerah harus giat mendaftarkan dan mengajukan sertifikat kepada BPN Kota atau kabupaten. Jangan setelah dikawal KPK baru sibuk semua Pemda ngurus asetnya. Padahal Pemda kaya kalau asetnya tercatat dengan jelas,” pungkas Bambang.
