GOWA, EDUNEWS.ID – Polres Gowa menggelar konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur. Diketahui, pencabulan itu terjadi di BTN Aura Permai, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Senin (22/07/2024).
Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak mengatakan, pihaknya mengamankan pemuda berinisial IY (32) sebagai terduga pelaku. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan ibu korban.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan ibu korban pencabulan anak dibawah umur ke Polres Gowa pada hari Minggu (21/07/2024), kasus tersebut terjadi pada hari Jumat, 19 Juli 2024, pukul 02.00 WITA,” kata AKBP Simanjuntak.
Adapun pelaku beraksi saat menginap di rumah ibu korban. Sementara motif pelaku untuk memuaskan nafsu birahinya.
Kini tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
