DAERAH

Pemuda Cabuli Anak Laki-laki di Gowa

ilustrasi

GOWA, EDUNEWS.ID – Polres Gowa menggelar konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur. Diketahui, pencabulan itu terjadi di BTN Aura Permai, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Senin (22/07/2024).

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak mengatakan, pihaknya mengamankan pemuda berinisial IY (32) sebagai terduga pelaku. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan ibu korban.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan ibu korban pencabulan anak dibawah umur ke Polres Gowa pada hari Minggu (21/07/2024), kasus tersebut terjadi pada hari Jumat, 19 Juli 2024, pukul 02.00 WITA,” kata AKBP Simanjuntak.

Adapun pelaku beraksi saat menginap di rumah ibu korban. Sementara motif pelaku untuk memuaskan nafsu birahinya.

Kini tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top