DAERAH

Perihal Temuan BPK, Bupati Jeneponto dan Kadisnya Silang Pendapat

Bupati Jeneponto (kiri) Kadis (kanan).

JENEPONTO, EDUNEWS.ID – Bupati Kabupaten Jeneponto, Iksan Iskandar mengaku tak ada temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal penyebab belum dibangunnya Pasar Tradisional Karisa.

Sebelumnya, Pasar Karisa terbakar pada 24 September 2020 yang lalu.

“Siapa bilang? Saya tidak pernah dengar ada temuan. Temuan apa? Tidak pernah dikerja kok ada temuan. Tidak ada temuan kok,” ucap Iksan Iskandar.

Bertolak belakang dengan pernyataan Bupati Jeneponto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jeneponto, Manrancai Sally justru tak menampik soal temuan tersebut.

“Ya namanya temuan harus kita benahi dan kita harus rampungkan sehingga mudah-mudahan bisa kita selesaikan insyaAllah bisa disetujui untuk penggunaan selanjutnya,” kata Manrancai Sally.

Sally menyebut temuan BPK tersebut nilainya mencapai ratusan juta rupiah, akan tetapi pihaknya sudah menyelesaikan separuh dari temuan itu.

“Benar, kurang lebih inikan sudah berapa tahun lalu kurang lebih Rp100 juta. Ada sebagian sudah diselesaikan dan ada yang belum,” jelasnya.

Diketahui, temuan ini pertama kali disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin setelah mendatangi gedung DPR RI untuk meminta bantuan agar anggaran pembangunan Pasar Karisa yang tahun 2020 terbakar segera terealisasi.

“Otomatis kalau kita minta bantuan kepada DPR RI untuk artinya ada penekanan kan bisa cepat,” kata Irmawati Zainuddin kepada wartawan, tahun lalu.

Menurut Irmawati, BPK menemukan kejanggalan pembangunan pasar di beberapa kecamatan pada 2019 yang menyebabkan kerugian negara. Legislator Fraksi Golkar ini menyebut temuan BPK mencapai Rp100 juta.

Pembangunan pasar yang menjadi temuan tersebut diantaranya Pasar Allu, Pappaluang, Tolo I dan Bulujaya dengan nilai anggaran bervariasi.

“Pembangunan Pasar Allu itu mungkin pembangunan kemarin ada juga yang Rp100 juta, ada yang Rp3 juta, ada yang Rp30 juta, termasuk Pappaluang juga ada,” ungkapnya.

Namun kata Irmawati, Dinas Perdagangan Jeneponto mengklaim sudah melakukan pengembalian sebesar 50 persen.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top