DAERAH

Perumda Parkir Makassar Bantah Jukirnya Aniaya Pasutri, Dia tak Resmi

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Maraknya juru parkir ilegal yang meresahkan masyarakat. Pasca adanya dua jukir liar melakukan penganiayaan pasangan suami istri, lantaran mereka meminta karcis di Jalan Bhayangkara beberapa hari lalu.

Olehnya itu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya bakal menindakinya. Lalu memerintahkan puluhan anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menyasar lokasi tersebut.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar menegaskan kiranya jukir liar tak memiliki kapasitas menarik retribusi parkir.

“Berarti tidak ada hubungannya dengan Perumda Parkir,” katanya.

Apalagi kasus penganiyaan tersebut sudah masuk ranah hukum yakni pihak aparat penegak hukum (kepolisian,red).

“Kami memiliki SOP dan regulasi seperti tak boleh kasar dan harus berbicara dengan sopan,” ujarnya.

Parahnya lagi, lanjutnya, jika jukir liar telah memanfaatkan situasi dan beroperasi di area larangan parkir.

“Kami meminta masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan.
Sebab, kami memiliki keterbatasan untuk memantau seluruh jukir liar di Kota Makassar. Silakan hubungi layanan Aduan Parkir dapat menghubungi Call Centre di (0411) 873383 WA.085349543638 dan IG.Humaspdparkir,” tutupnya. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top