SOPPENG, EDUNEWS.ID – Polisi berhasil membubarkan judi sabung ayam di Desa Ganra, Soppeng, Kamis (13/3/2025).
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita tujuh ekor ayam, enam diantaranya masih hidup dan satu mati, serta 16 unit sepeda motor dan dua arena judi sabung ayam.
Polisi yang menerima informasi judi sabung ayam tersebut langsung bergerak ke lokasi.
Tindakan polisi ini merupakan upaya untuk memberantas kegiatan judi yang tidak sesuai dengan hukum dan norma masyarakat.
Polres Soppeng akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan judi yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan judi yang terjadi di wilayah hukum kami,” ujar Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana.
