MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan gegara lahan parkir di kota Makassar, Senin (24/6/2024).
Selain mengamankan pelaku yang merupakan ayah dan anak, polisi juga menyita barang bukti berupa sebatang kayu yang dipakai menganiaya korban.
“Pelaku tiga orang merupakan ayah dan anak, motif salah paham,” kata Panit 1 Resmob Polsek Pankukkang Ipda Munawari Amri.
Ipda Munawari menyebut, pengeroyokan terjadi di depan Kampus Universitas Bosowa.
”Untuk motif, kami masih melakukan pendalaman, namun dugaan sementara akibat masalah lahan parkir,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
