GOWA, EDUNEWS.ID – Kepolisian Polres Gowa menangkap tiga pelaku pembunuhan pemuda yang menggunakan anak panah busur.
Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan, pelaku masing-masing berinisial AS, 16, SY, 20, dan MB, 16.
“Benar, Polsek Barombong Polres Gowa telah menangkap tiga terduga pelaku,” kata Udin, Minggu (18/8/2024).
Udin menyebut, para pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku AS merupakan orang yang melontarkan anak panah ke tubuh korban.
“Dia yang telah melontarkan anak busur sebanyak 2 kali ke arah korban hingga salah satu anak busurnya mengenai bagian dada,” jelasnya.
Selain AS, kedua pelaku lainnya yakni SY dan MB, juga melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Terduga pelaku juga mengakui ikut melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban,” ungkapnya.
Saat ini ketiga pelaku tberada di Polsek Barombong.
Ketiganya diancam dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3e subsider pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.
