TORAJA, EDUNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menangkap pelaku peredaran narkotika di Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Rabu (1/5/2024).
GL (39) diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi maraknya transaksi narkotika di sekitar lokasi tempat diamankannya Pelaku.
“Ia ditangkap sepekan lalu dan personil melakukan pengembangan beberapa waktu lalu. Pria berinisal ET alias GL pelaku penyalahgunaan peredaran Narkotika ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” ucap Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 5 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu seberat 2,44 gram.
“Jadi ada sabu 5 sachet diamankan dan 1 buah helm merk Bogo warna coklat yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut saat diamankan,” tuturnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Juncto Pasal 114 Juncto Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Pelaku diketahui merupakan salah satu warga Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu.
