MAKASSAR, EDUNEWS.ID — Kegiatan sosialisasi terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus digalakkan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (RAIKA) Kecamatan Mariso, melalui patroli rutin pada Rabu, (28/07/2021).
Patroli terkait aturan PPKM level 4 ini, terlebih dulu diawali dengan apel kesiapan oleh Iptu Hasanuddin di Polsek Mariso.
Dipimpin langsung oleh Co Master Mariso, Muh Iqbal, giat patroli ini turut diiukuti oleh Personel Polsek Mariso, Personil Koramil Mariso, Personil Satpol PP BKO Mariso, Personil Satlinmas, serta Staf Kecamatan dan Kelurahan.
“Kepada pelaku Usaha yang menjajakan makanan kami harapkan untuk patuh aturan PPKM dan tidak membolehkan pengunjung makan di tempat jika sudah melewati pukul 22.00” kata Muh Iqbal.
Co Master Mariso beserta jajaran menyisir sepanjang jl. Nuri jl.Baji Minasa, Jl Cendrawasih Jl. Padjonga dg.ngalle Jl. Dr Ratulangi, jl.Kasuari, jl.H.A.Mappanyukki, Jln. H.Bau, dan Bundaran CPI Metro Tanjung Bunga. (*)
