MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Komando Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) turut melakukan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Pertigaan Jalan Hertasning-Pettarani, Kota Makassar, Senin (5/12/022) pukul 13.00 WITA.
GAM menilai Pemerintah dan DPR keras kepala karena tetap ngotot ingin mengesahkan RKUHP yang bermasalah.
Menurut Sekretaris Panglima Komando Pusat GAM, Zulkifli, draf RKUHP yang sebentar lagi disahkan masih memuat pasal-pasal kontroversi seperti Pasal 218 RKUHP.
“Salah satunya mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden dalam pasal 218 RKUHP” jelasnya
Pasal lainnya yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi siapapun yang melayangkan ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah adalah pasal 240 RKUHP.
Kedua pasal tersebut menunjukkan Pemerintahan yang anti kritik dan petanda bangkitnya masa orba menurut GAM.
Selain itu, GAM juga menyoroti Pasal 273 RKUHP yang mengatur perihal aktivitas demonstrasi. Pasal ini dinilai menyulitkan mahasiswa serta masyarakat yang akan melakukan aksi demonstrasi.
Bagi GAM, unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh UU.
Atas pertimbangan tersebut, GAM menuntut agar Pemerintah dan DPR membatalkan pengesahan RKUHP serta menghapus ketiga pasal tadi.
Dalam aksinya, GAM memblokade jalan sambil membakar ban bekas dan menahan truk sebagai panggung orasi.
GAM juga menyampaikan ke wartawan makassarbicara.id bahwa Komando Pusat GAM akan melakukan konsolidasi serentak pasca aksi hari ini.
“Rencananya kembali turun serentak dengan Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa Luwu Raya, kita akan tetap menolak pengesahan RKUHP ini” tutup Zulkifli
