MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) akan disosialisasikan dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan Husaini Salam selaku Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Makassar, kepada wartawan edunews.id, Jumat (27/5/2022).
Husaini menyampaikan bahwa Perda Trantibum ini telah disahkan dan mungkin akan disosialisasikan pada akhir Mei atau awal Bulan Juni.
“Nanti disosialisikan. Rencana mungkin 4 kali sosialisasi dengan melibatkan elemen lainnya. Masih sementara dirancang,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan bahwa Perda ini memuat secara keseluruhan soal ketentraman dan ketertiban umum, juga perlindungan masyarakat.
“Soal Parkir ada. Ada juga anak jalanan dan gelandangan pengemis. Ada juga membahas PKL atau Pedagang Kaki Lima,” tukasnya.
