DAERAH

Segera Disosialisasikan, Perda Trantibum juga Memuat Parkir, Anjal, dan Gepeng

Husaini Salam, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Makassar.

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) akan disosialisasikan dalam waktu dekat.

Hal ini disampaikan Husaini Salam selaku Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Makassar, kepada wartawan edunews.id, Jumat (27/5/2022).

Husaini menyampaikan bahwa Perda Trantibum ini telah disahkan dan mungkin akan disosialisasikan pada akhir Mei atau awal Bulan Juni.

“Nanti disosialisikan. Rencana mungkin 4 kali sosialisasi dengan melibatkan elemen lainnya. Masih sementara dirancang,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan bahwa Perda ini memuat secara keseluruhan soal ketentraman dan ketertiban umum, juga perlindungan masyarakat.

“Soal Parkir ada. Ada juga anak jalanan dan gelandangan pengemis. Ada juga membahas PKL atau Pedagang Kaki Lima,” tukasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top