SIDRAP, EDUNEWS.ID – Polisi menangkap sejumlah pelaku sabung ayam di Sidrap.
Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, saat polisi mendatangi lokasi, ditemukan tempat yang diduga dipergunakan sebagai arena judi sabung ayam.
“Pada saat Tim tiba dilokasi di Jl. Pina, Kel. Kadidi, Kec. Pancarijang, Kab. Sidrap, para pelaku judi mengetahui kedatangan petugas Kepolisian dan berupaya melarikan diri namun segera dilakukan pengejaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap, Minggu (19/5/2024).
Adapun pelaku judi yang berhasil diamankan yaitu Abd Aziz (60), Lareking (60), Anto (58), Lallo (63), dan Rial Bin Rusli.
“Selain para terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) ekor bangkai ayam jantan, kondisi kaki sudah terpotong, 1 (Satu) ekor ayam jantan (Masih hidup), 1 buah tas ayam, Uang sebanyak Rp. 2.045.000 dan 6 unit sepeda motor”, jelas Kasat Reskrim.
“Atas perbuatannya terduga pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut”, terang Kasat Reskrim Polres Sidrap.
