MADURA, EDUNEWS.ID – Sebanyak 8 orang menganiaya seorang perempuan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Jumat (20/1/2023).
Dari 8 orang yang ditetapkan tersangka, 1 diantaranya laki-laki, sedang 7 lainnya merupakan emak-emak dimana semuanya merupakan warga Kecamatan Kamal.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, menjelaskan kasus pengeroyokan wanita muda oleh delapan orang itu terjadi saat korban berjualan seperti biasanya di sekitar Pelabuhan Kamal, Bangkalan.
“Tiba-tiba salah satu pelaku mendatangi korban, lalu memukulnya,” kata Dananjaya
Korban yang berprofesi penjual es teh tersebut dituding sebagai pelakor.
Tidak lama berselang, tujuh pelaku lain datang melakukan pengeroyokan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan.
Kedelapan pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
