DAERAH

Suket ‘Palsu’, Polres Soppeng : Selain Pembuat, Pemakai juga Berpotensi Terjerat Pidana

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Amri.

SOPPENG, EDUNEWS.ID – Kepolisian Resort (Polsek) Soppeng mengungkapkan pembuat dan pemakai dugaan Surat Keterangan (Suket) Covid-19 palsu berpotensi masuk jeruji besi dikarenakan tersangkut pidana.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Amri, Rabu (31/3/2021).

“Selain pembuat, pemakai juga berpotensi terjerat soal pidana. Apalagi bila nyata nyata pemakai Suket ini mengetahui dan sengaja tidak mau diperiksa di Laboratorium sebagai syarat penerbitan Suket tetapi tetap menggunakan Suket ini sebagai dokumen perjalanan,” kata Amri.

Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa 22 orang terkait kasus dugaan pemalsuan Suket Covid-19 di Bumi Latemmamala itu, dan diperkirakan akan masih terus bertambah.

“Hingga hari ini, sebanyak 22 orang telah kita periksa, kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah,” ujarnya

Lanjut Amri, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

“Kasus ini sementara berjalan dan masih dalam proses penyelidikan, kalau unsur unsurnya telah terpenuhi, kasus ini akan kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” tuturnya

(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top